Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Sebut Polantas Tidak Perlu Lagi Menilang, Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit"

Berita Terkini