Alasannya, karena tenaga kesehatan yang tak disebutkan identitas maupun inisialnya ini tidak pernah menyebarluaskan foto-foto mesumnya bersama pasien Covid-19 di sana.
Menurut AKBP Burhanudin, belum ada undang-undang yang mengatur jika seorang berbuat mesum tapi tidak menyebarluaskan melalui foto dan video, tak dapat dijadikan tersangka.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur. Jadi kami tegaskan yang kami terapkan yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi," kata Burhanudin, saat konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
Kronologi
Awal mula kejadian itu saat JN menjalani perawatan sekiranya hingga 14 hari di Tower 5, RSD Wisma Atlet Kemayoran.
JN bukanlah seorang wanita, melainkan seorang pria yang melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang tenaga kesehatan atau perawat.
Saat dirawat, ada perawat pria yang selalu mengunjungi kamar JN.
Tenaga kesehatan tersebutlah yang merawat JN dan Mengantar makan-minum hingga memeriksa kondisinya.
JN pun iseng mengunduh aplikasi yang dikhususkan untuk mencari pasangan sesama jenis.
"Mereka memiliki aplikasi (penyuka sesama jenis), dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, Selasa (19/1/2021).
"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," lanjutnya.
Ternyata, mereka saling memiliki aplikasi tersebut di ponsel pintarnya.
Komunikasi antara mereka pun berjalan lancar hingga bertukar nomor ponsel.
"Saat itu pasien positif Covid-19. Mereka telah bertukar nomor ponsel," ucap Burhanudin.
Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh.