TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rasa kaget tak percaya jelas terpancar dari raut wajah Koswara ketika diberitahukan bahwa anaknya meninggal dunia.
Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.
Namun orang Advokat juga anaknya yang lain, Koswara lantas ditenangkan.
"Kata siapa ?" kata Koswara.
Melihat reaksi Koswara yang begitu kaget, Advokat dan anaknya yang lain lantas mengalihkan pembicaraan.
"Saya mah pengen beres," kata Koswara.
Koswara merupakan warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh dua anak kandungnya.
Baca juga: Digugat Cerai Rohimah Alli dan Eva Bellisima, Kiwil : Gue Kawin Sekarang, Besok Kawin Lagi Gampang
Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 40 Advokat Siap Dampingi
Tak pelak gugatan yang dilayangkan sang anak pada Koswara mencapai Rp 3 miliar.
RE Koswara sendiri memiliki enak anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Mochtar.
Gugatan ini bermula dari tanah dan bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3000 meter persegi.
Baca juga: Menangis Depan Dedi Mulyadi, Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Baca juga: Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M, Dedi Mulyadi Upayakan Kasusnya Selesai di Luar Sidang
Tanah tersebut merupakan milik orangtua Koswara.
Satu tanah dan bangunan seluas 3x2 meter persegi diantaranya disewakan Deden untuk jadi toko.
Namun pada tahun 2020, Koswara tak lagi menyewakannya pada Deden.
Alasannya karena Koswara berniat menjual tanah warisan tersebut.