TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Melalui kuasa hukumnya, Alfian Prabowo (25), anak yang menggugat ibu kandungnya ke pengadilan akhirnya buka suara.
Memuat pengakuan, Alfian mengurai alasan mengapa ia tega menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz (52) gara-gara mobil Fortuner.
Rupanya, ada beda pengakuan yang dilayangkan antara Alfian dan Dewi, sang ibu.
Namun, persoalan gugatan tersebut sama-sama bermula dari sebuah mobil Toyota Fortuner.
Pengakuan Dewi, Fortuner tersebut adalah mobil yang ia beli sendiri.
Sedangkan menurut pengakuan Alfian, Fortuner tersebut dibelikan sang Ayah untuknya.
Diwartakan sebelumnya dari Kompas.com, Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Baca juga: Dikenal sebagai Pemeran Pria Video Syur Gisel, Nobu Sungkan Keluar Rumah : Gak Kepikiran Malu Yah
Baca juga: Dijodohkan dengan Hasan Ali Jaber, Wirda Mansur Singgung soal Doa, Ustaz Yusuf Mansur: Zamannya Beda
Kala itu, Dewi membeli mobil Fortuner tersebut atas nama sang anak yang kini menggugatnya.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
6 tahun usai membeli mobil fortuner tersebut, Dewi pun bercerai dari sang suami.
Diketahui, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Pada September 2019, Dewi dan sang suami bercerai.
Perpisahan yang terjadi antara Dewi dan suami nyatanya membuat sang wanita semakin pilu.
Sebab usai perceraian, anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) justru mengajukan gugatan.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis dilansir dari Kompas.com.
Pengakuan Alfian
Melalui pengacaranya Caesar Fortunus B C Wauran, Alfian Prabowo angkat bicara.
Diakui Caesar, Alfian tak cuma menggugat sang ibu saja, tetapi juga sang ayah, Agus Sunaryo (61).
Gugatan itu dilayangkan Alfian lantaran merasa kecewa pada kedua orangtuanya.
“Anak merasa kecewa dan sudah lelah bahwa kedua orangtuanya sering cek-cok. Yang bersangkutan berulangkali berusaha menegur orangtuanya secara halus, namun tidak didengarkan dan diindahkan.
Akhirnya bentuk kekecewaannya dengan diajukannya gugatan ini,” ungkap Caesar ketika ditemui Tribunjateng.com di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, W & Co Law Castle pada Kamis (21/1/2021) malam.
Alfian sendiri merupakan warga Salatiga yang saat ini berdomisili di Yogyakarta.
Baca juga: Bukan Karena Fortuner,Terungkap Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung, Pengacara : Kecewa Lihat Orangtua
Baca juga: Tak Sewa Pengacara, Dewi Nangis Digugat Anaknya karena Fortuner : Sakit Melahirkan Masih Membekas
Dasar alasan dari gugatan tersebut yakni adanya obyek sengketa berupa mobil Fortuner tahun pembuatan 2012.
Alfian merasa enggan jika Fortuner miliknya tersebut saat ini masih dipakai oleh ibunya di kediamannya di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.
Ibu Alfian sendiri telah berpisah ranjang dengan suaminya yang berada di Salatiga beberapa waktu sebelum bercerai.
Mobil itu sebelumnya sempat dimasukkan ke daftar harta bersama (gono-gini) oleh ibu Alfian saat proses perceraian.
“Mobil tersebut atas nama Alfian sendiri. Dibeli ayahnya untuk Alfian pada 2013. Sedangkan waktu itu Alfian belum punya SIM sehingga Alfian mengizinkan ibunya meminjam mobilnya. Namun justru malah diklaim dan dimasukkan ke daftar harta gono-gini,” kata Caesar.
Caesar mengatakan bahwa tujuan dari gugatan itu tidak semata-mata untuk berebut harta, atau semata-mata karena mobil.
Namun tujuan Alfian mengajukan gugatan salah satunya merupakan bentuk teguran kepada orangtuanya dan membuktikan bahwa ia juga bisa bersikap tegas.
“Anak merasa kalau orangtuanya marah-marah, dia juga bisa marah. Karena setiap diajak bertemu, berbicara dan mediasi; seringnya tidak terlaksana. Sebenarnya tujuan besarnya ia ingin mendamaikan kedua orangtuanya, jika pisah ya maka pisah secara baik-baik. Karena pertikaian orangtua ini kan dampaknya juga kepada anak-anaknya,” ungkap Caesar.
Alfian merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Ia memiliki kakak perempuan.
Dari cerita Caesar, Alfian tak terlalu mempermasalahkan menang atau kalah pada proses pengadilan.
Ia hanya ingin meminta maaf, berbaikan dengan ibunya dan membuat keluarga mereka kembali berdamai.
Dewi Dibantu Dedi Mulyadi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali membantu orangtua yang digugat anaknya.
Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.
Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.
"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.
Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.
"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.
Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.
Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.
"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.
Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil.
"Mobilnya digugat karena atas nama anaknya. Dihitung sewa biaya penggunaan Rp 200 juta. Kalau ibu itu tidka mampu membayar sewa, maka rumahnya akan disita," kata Dedi.
(Kompas.com, TribunJateng.com)