Diperlakukan Jahat oleh Ayah Tiri, Pengakuan Anak Gadis Sudah Berbadan Dua Bikin Ibu Kandung Syok

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/ayah tiri ditangkap setelah ketahuan nodai anak tirinya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tergoda kemolekan anak tiri, seorang pria di Serang Banten tega berbuat tak senonoh.

Pria berinisial JAL (44) itu dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berusia belasan tahun.

Atas kelakuan JAL, korban kini dikabarkan hamil tiga bulan.

Polisi pun turun tangan menangani kasus tersebut.

Diketahui pelaku telah diamankan dan ditahan.

Kronologi

Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban hendak dipijat pada Minggu (24/1/2021).

Saat itu, si pemijat mendugua jika korban tengah hami.

Baca juga: Modus Pria Berlagak Fotografer Buat 10 ABG Tak Berdaya, 2 Korban Hamil, Polisi Nyamar Tangkap Pelaku

Baca juga: Kisah Siswi SMP Dinodai saat Cari Sinyal Untuk Belajar Online, Pelaku Ketagihan Datangi Rumah Korban

Ibu korban pun lantas diberitahu terkait kondisi anaknya itu.

"Saat itu, ROH memberitahu ibu korban bahwa korban tengah mengandung," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (26/1/2021).

Sontak ibu korban pun syok mengetahui anaknya hamil.

Korban akhirnya bercerita jika telah dinodai oleh ayah tirinya.

Ilustrasi (Shutterstock via Kompas.com)

Berdasarkan pengakuannya, korban dinodai pelaku sebanyak dua kali selama tahun 2020.

"Disetubuhi sebanyak dua kali yakni pada awal kejadian tanggal 14 oktober 2020 dan terakhir kali terjadi tanggal 30 oktober 2020," jelas Sigit.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin menjelaskan pelaku telah diamankan dan ditahan.

Pelaku, kata dia, sempat mengancam korban dalam melakukan aksinya.

"Kami akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini, akan tetapi intinya pelaku telah kita amankan," terangnya.

Baca juga: Tingkahnya Dicurigai Istri, Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Korban Sempat Diancam

Baca juga: Mengeluh Begini ke Nenek, Bocah 5 Tahun Ungkap Perbuatan Tak Senonoh Seorang Pria

Dikutip dari Kompas.com, AKP Arief Nazaruddin juga menyebut bahwa pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu melihat anak tirinya.

Saat beraksi, pelaku mengancan korban agar menuruti keinginannya.

"Ketika ibu kandungnya kerja, dicabuli di rumah anak tirinya. Tentu ada ancaman dari pelaku," tambah Arief.

Kejadian lain seorang pemuda di Lampung Tengah tega menodai adik tirinya.

Pemuda berinisial YR (21) itu pun kini harus berurusan dengan polisi.

Diketahui bahwa korban dipaksa melayani YR hingga akhirnya hamil.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung, YR telah melakukan aksinya sejak 2015 lalu.

Hingga akhirnya kelakuan tak terpuji YR pun terungkap.

YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.

Awal terungkapnya perbuatan pelaku

Berdasarkan keterangan kerabat, korban selama ini tertutup dan banyak berdiam diri di kamar.

Hingga akhirnya keluara mengetahuinya setelah melihat kondisi perut korban membesar.

Saat ditanya, korban pun mengaku jika dirinya tengah mengandung.

Korban bercerita bahwa dirinya hamil karena perbuatan kakak tirinya.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," tambahnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Korban diancam

Saat beraksi pelaku rupanya turut mengancam korban.

Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan YR kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Bila dilaporkan, korban diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Berdasarkan keterangannya, aksi YR dilakukan pada 2015 silam di rumahnya di Kecamata Kotagajah.

Saat itu korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya.

Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," Ungkapnya.

Korban mengungkapkan, aksi itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Menurut korban, terakhir kali pelaku beraksi pada September 2020 lalu.

Sementara itu pelaku YR mengakui perbuatannya terhadap korban.

YR berdalih perbuatan tak terpujinya itu dilakukan karena khilaf.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

(TribunnewsBogor.com/TribunBanten/Kompas.com)

Berita Terkini