TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemuda di Kota Batam berinisial RC harus berurusan dengan polisi lantaran telah menyetubuhi RS (36).
Pria berumur 17 tahun itu awalnya ingin menagih utang dari nasabahnya yang bernama Hari.
Sedangkan RS sendiri merupakan teman dekat dari Hari.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Rabu (3/2/2021) membeberkan secara lengkap kronologi kejadian tersebut.
"Sebelumnya RC menjual handphone ke Hari seharga Rp 450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp 200 ribu."
"Jadi RC, menghubungi Hari, dan Hari mengatakan agar RC menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," katanya.
Yusuf mengatakan, RC pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih dua jam.
"Saat RC menunggu Hari. RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.
• Bak Predator, Pria Ini Renggut Kegadisan 2 Remaja, Satu Korban Tak Berdaya hingga Berbadan Dua
• Hamil di Luar Nikah, Siswi SMA Dibunuh Karena Minta Tanggung Jawab, Kekasih Santai saat Ditangkap
RC yang melihat RS tidur-tiduran sambil mengenakan baju seksi, tidak kuasa menahan nafsunya dan langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.
"Rc memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri,"kata Yusuf.
Setelah selesai memperkosa RC pun meninggalkan korban.
• Pengakuan Oknum Guru SMP Nodai Sejumlah Gadis di Bawah Umur di Hutan: Engga Suka Wanita Dewasa
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rs pun membuat laporan polisi.
"Jadi tiga jam setelah korban membuat laporan. Pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.
Saat ini, Rc sudah mendekam di Polsek Sagulung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita masih periksa, pelaku masih tutup mulut," tutup Yusuf.