TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Melakukan hubungan terlarang, seorang gadis remaja bernasib malang.
Terbuai cinta monyet, dua sejoli di Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur ini mengakhiri kisah cintanya secara sadis.
Ya, baru saja pacaran 6 bulan lamanya, kedua dikabarkan sudah menjalin hubungan layaknya suami istri.
Mengakui bahwa dirinya hamil di luar nikah, siswi SMA berinisial ZK (16) akhirnya dihabisi sang kekasih.
Melansir informasi dari TribunMadura.com, Selasa (2/2/2021), ZK tak hanya dicekik hingga tewas.
Namun, pelaku IS (17) juga meminta bantuan temannya berinisial PW (16) untuk menghabisi dan melucuti pakaian korban.
• Deretan Fakta Kasus Mesum di Halte, MA Kini Hamil 8 Bulan, Siapa Lelaki yang Menghamilinya?
• Misteri Suara Anak Lari saat Mayat Wanita Hamil Diotopsi, Dokter Forensik Lega : Korban Bisa Tenang
Dibenarkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz tindak pembunuhan terhadap siswi ZK terjadi pada 19 Januari 2021.
Pada saat itu, ZK mengajak IS bertemu di atas bukit yang terletak di Desa Paopele, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur.
ZK yang menyampaikan kondisi kehamilannya membuat IS kaget dan spontan membenturkan kepala ZK.
FOLLOW:
Cekik sang kekasih, IS diketahui menghabisi korban bersama temannya, PW.
"Pada saat proses pembunuhan PW membantu IS dengan cara memegang kaki ZK agar tidak banyak bergerak hingga akhirnya meninggal," ujarnya.
Bertujuan menghilangkan jejak, IS dan PW akhirnya menelanjangi korban.
Naasnya, jasad korban baru ditemukan warga setelah 8 hari ZK tewas.
Alhasil, saat dievakuasi tubuh korban diketahui sudah membusuk dan sebagian tubuhnya telah menyisakan kerangka.
"Hasil dari otopsi tengkorak bagian kepala korban terdapat lebam akibat benturan yang dilakukan oleh IS dan bekas cekikan di bagian leher," terangnya.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan hasilnya dari sejumlah bukti yang ada mengarah ke IS dan PW.
"Pelaku tidak melarikan diri ke luar kota, keduanya kami amankan di rumahnya masing-masing. Pada saat itu mereka sedang bersantai di rumahnya," jelas AKBP Abdul Hafidz.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara," tegas AKBP Abdul Hafidz.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tragedi Maut Asmara di Madura, Remaja Santai seusai Bunuh Pacar yang Hamil, Bukit Jadi Saksi Bisunya, https://madura.tribunnews.com/2021/02/02/tragedi-maut-asmara-di-madura-remaja-santai-seusai-bunuh-pacar-yang-hamil-bukit-jadi-saksi-bisunya.
Penulis: Ani Susanti
Editor: Pipin Tri Anjani