Kemudian untuk pasal yang akan dikenakan kepada Hendri yakni pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga pernah terlibat dalam kasus Jambret, termasuk kasus kejahatan lainnya apakah pernah melakukan dengan siswanya nanti akan koordinasi dengan Polres Empat Lawang," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AG kepada Tim Macan korbannya sudah banyak dan diincar oleh AG khusus anak-anak.
AG tidak menargetkan secara khusus melainkan melihat situasi dan kesempatan.
Ketika melihat anak-anak main di jalan sendirian AG langsung merayu korban dengan alasan kenal dengan kakak korban, sehingga ketika korban mau AG langsung membawanya.
• Cerita Gadis Cianjur Dinodai Hingga Disekap Selama 3 Hari, Ini Pengakuan Korban
• KRONOLOGI Suami Habisi Nyawa Istri Gara-gara Tak Dibelikan Sepatu, Pelaku Serahkan Diri
Alasannya saat membujuk korban untuk membantunya memberikan kado kepada pacaranya.
Setelah korban terbujuk rayuannya, kemudian pelaku membawa korban ke semak-semak lalu dirudapaksa.
Alasannya kepada polisi AG memang menyukai anak-anak.
AG mengaku mempunyai kelainan dan cendrung menyukai anak-anak tidak suka dengan orang dewasa.
Sementara itu, warga kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I pun mengaku bersyukur polisi akhirnya telah menangkap Hendri.
"Kita sangat berterima kasih pelaku sudah ditangkap, sebab kalau masih berkeliaran kita khawatir, apalagi cara (pelaku) sangat meyakinkan mengajak korbannya," ungkapnya Putri ibu rumah tangga.
Ibu dua anak ini pun mengaku tidak khawatir lagi saat menyuruh kedua anaknya yang masih SD untuk berbelanja di warung tetangga yang tak jauh dari rumahnya.
"Kami dak was-was lagi nyuruh anak belanja di warung, ketika tahu modusnya kami sempat takut, baca informasi pelaku itu sangat lihai, mudah-mudahan tidak ada lagi pelaku semacam itu," tambahnya.
(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com)