Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.
Parahnya, ibu kandung korban tampak tidak menunjukkan reaksi marah kepada suaminya.
Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.
"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
• Kisah Gadis Kecil Disetubuhi Ayah Tiri Seusai Mandi, Pelaku Masuk Kamar: Korban Didorong ke Kasur
• Kisah Pilu Gadis Remaja Dipaksa Melayani Nafsu Ayah Tiri, Sekarang Hamil 4 Bulan
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra. Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, berinisial JAL (45), warga Mancak, tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Oktober 2020 silam sebanyak dua kali di rumahnya saat ibunya sedang tidak ada di rumah.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.
Terungkapnya perbuatan JAL saat korban diajak ibunya untuk pijat pada Minggu (24/1/2021).
Saat itu, sang dukun kaget mengetahui di dalam perut korban ada janin.
Oleh sang dukun lantas diberitahu kepada ibunya.
Mengetahui itu, sang ibu lalu menanyakan pria yang telah menghamilinya.
• Beraksi 2 Tahun, Kelakuan Jahat Ayah Tiri pada Anak Terbongkar, Ngaku Tergoda Kemolekan Korban
• Rumahnya Terbakar, Anak Sempat Lihat Ayah Tiri Sebelum Api Berkobar