Nasib Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal di SPBU

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Nuryono.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Tengah Hutan, Diberi Uang Lalu Ditinggal di SPBU

Berita Terkini