"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Nuryono.
Seperti diketahui, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Baca tanpa iklan