TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Petugas lapangan yang meminta Ayu Ting Ting putar balik mengaku grogi.
Awalnya, ia mengaku tak menyadari kalau wanita yang mengendarai mobil mini cooper kuning itu adalah sang artis Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting diberhentikan petuga karena mobil yang ia kendarai memiliki nomor belakang ganjil.
Itu artinya, jika tidak ada keperluan mendesak, mobil Ayu Ting Ting tidak bisa masuk ke Kota Bogor.
Akhirnya, ia pun diminta putar balik oleh petugas di lapangan.
Seperti diketahui, pada Sabtu ini, semua kendaraan roda empat dan dua yang memiliki pelat nomor belakang ganjil dilarang masuk ke Kota Bogor.
Hal itu menyusul kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Sabtu ini.
Itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang terus meningkat.
Terpantau, beberapa kendaraan yang berpelat nomor ganjil diminta putar balik di Gerbang Tol Bogor.
Ada pengendara asal Jakarta yang hendak menuju Puncak namun keluar di Gerbang Tol Bogor.
• Ayu Ting Ting Kena Aturan Ganjil Genap, Petugas : Katanya Mau Ke Rest Area Tapi Salah Masuk
• Pakai Mini Cooper dengan Pelat Nomer Ganjil, Ayu Ting Ting Diminta Putar Balik
• Lagu Ampun Bang Jago Warnai Kudeta Myanmar dan Demo Omnibus Law, Sang Pencipta Lagu Angkat Suara
Ia pun diminta putar balik oleh Bima Arya.
Tak terkecuali, pedangdut Ayu Ting Ting yang juga mengendarai mobilnya dengan pelat nomor ganjil.
Saat keluar Gerbang Tol Bogor, Ayu Ting Ting terpaksa harus diputar balik oleh petugas di lapangan.
Hal itu dikarenakan kendaraan mini cooper s cabriolet yang dikendarai Ayu Ting Ting memiliki nomer belakang ganjil yakni B 2409.
Karena saat ini Sabtu (6/2/2021) sehingga kendaraan yang boleh melintas di Kota Bogor adalah kendaraan yang memiliki nomer belakang ganji.