Ganjil Genap Kota Bogor

Petugas Satpol PP Dihukum setelah Menyetop Mobil Ayu Ting Ting saat Ganjil Genap, Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ayu ting ting kena ganjil genap

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang petugas Satpol PP langsung dihukum pasca dia menyetop dan memutar balikan mobil artis Ayu Ting Ting dalam pembatasan ganjil genap Kota Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio menjelaskan bahwa pasca petugas berinisial M itu menyetop mobil artis pelantun lagu 'alamat palsu' pada Sabtu (6/2/2021), dia langsung dihukum push up.

Bukan tanpa alasan, petugas yang menyetop Ayu Ting Ting tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan saat bertemu Ayu Tingting terkait masker yang tak terpakai dengan benar atau melorot.

"Iya (soal masker), itu kayaknya gak sengaja, mungkin saat ngomong gak jelas posisi dalam bertugas dia nurunin masker, jadi ada di dagu," kata Theo Patricio kepada TribunnewsBogor.com via sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

Minta Ayu Ting Ting Putar Balik, Bima Arya Sindir Petugas Satpol PP

Meski begitu, petugas tersebut tetap diberi hukuman seperti sanksi pelanggar masker warga pada umumnya yakni dengan hukuman push up.

"Dihukum dengan sanksi sosial, di antaranya push up. Kemarin 20 kali, biar lebih dari (hukuman) warga lah," kata Theo.

Dia menuturkan bahwa petugas Satpol PP berinisal M itu merupakan anggota yang memang sudah lebih dari 15 tahun bertugas di Satpol PP.

Kejadian penyetopan dan pemutaran arah mobil Ayu Tingting itu juga terjadi tak terduga karena saat itu banyak mobil dengan nomor plat tak sesuai terjaring razia aparat.

"Dia gak tahu (ada Ayu Ting Ting) awalnya, tadinya dia gak ngeuh," ungkap Theo.

Ayu Ting Ting Putar Balik, Bima Arya: Mau ke Mana Neng? Kena Ganjil Genap atau Alamat Palsu?

Diberitakan sebelumnya, pedangdut yang juga presenter cantik Ayu Ting Ting terpaksa harus diputar balik ketika memasuki area chek point penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor.

Hal itu dikarenakan kendaraan mini cooper s cabriolet yang dikendarai Ayu Ting Ting memiliki nomer belakang ganjil yakni B 2409.

Karena saat ini Sabtu (6/2/2021) sehingga kendaraan yang boleh melintas di Kota Bogor adalah kendaraan yang memiliki nomer belakang ganjil.

Mahfud, petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan mobil Ayu Ting Ting mengatakan awalnya Ia melihat kendaraan mini cooper itu melintas di sebelah kiri jalan.

Namun karena nomer kendaraan tersebut memiliki nomer belakang ganjil Mahfud sambil didampingi petugas Dishub meminta kendaraan tersebut mengambil jalur kanan terlebih dahulu.

Halaman
12

Berita Terkini