Pengakuan Mahasiswi Tikam Selebgram Makassar, Check In di Wisma Dini Hari, Subuh Korban Tak Berdaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penikaman selebgram Makassar saat diamankan di Mapolsek Panakukkang, Jalan Pengayoman Makassar, Jumat (5/3/2021) sore.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda di Makassar tewas ditikam oleh mahasiswi saat berada di wisma.

Pemuda berinisial AP (24) itu tewas dalam kondisi tubuhnya terluka pada Jumat (5/3/2021).

Peristiwa yang menimpa korban terjadi di wisma kawasan Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Pemuda yang dikenal sebagai selebgram itu ditikam oleh mahasisi yang diduga pacarnya berinisial AS (19).

AS menikam korban dengan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.

Kini, AS telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

AS ditangkap di satu di antara kamar wisma tersebut setelah menikam korban.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus.

Motif pelaku

Berdasaran hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal dari kejengkelan pelaku terhadap korban.

Baca juga: Wanita Tewas di Hotel Dihabisi karena Pelaku Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi, Ini Kronologinya

Baca juga: Kronologi Selebgram Makassar Tewas Ditikam di Wisma, Korban Sempat Minta Tolong Ucap Ini

Pelaku mengaku sudah sekitar tujuh bulan menjalin hubungan dengan korban.

Namun, menurut pengakuan pelaku sikap korban seolah mencampakkan dirinya.

Pelaku juga menyebut jika korban ingin pisah darinya.

Sebelumnya, AS mengaku sekali ingin bertemu dengan korban.

Penyidik kepolisian Polsek Panakkukang saat melakukan olah tkp di wisma yang menjadi tempat pembunuhan di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (5/3/2021). (KOMPAS.COM/HIMAWAN)

Namun, kata pelaku, pemuda yang dikenal lewat konten Instaram dan YouTube itu selalu menghindar.

Hingga akhirnya pada Jumat dini hari AP sepakat menemui AS.

"Motifnya pelaku karena sudah berpacaran tujuh bulan dan satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi," ujar Supriady saat diwawancara di Mapolsek Panakkukang, Jumat sore.

Kronologi kejadian

Sebelum bertemu korban, AS minta izin ke ayahnya dengan berkata ingin ke mini market untuk berbelanja.

Setelah keluar dari rumah, AS bertemu AP di sekitar mini market di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.

Keduanya lalu bergegas menuju ke satu wisma di Jalan Topaz Raya dan chek ini sekitar pukul 3 dini hari.

Setelah beberapa jam di kamar yang berada di lantai 2, AS menikam korban.

Baca juga: Tak Terima Istrinya Ditampar saat Tagih Utang, Pria Kalap Habisi Nyawa Pedagang Kripik Pisang

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Bunuh Selebgram di Makassar, Sakit Hati karena Akan Ditinggal

Korban mengalami luka tusuk di bagian dada.

"Sebagian di wilayah dada (tusukan). Kalau (jumlah) tusukan ada puluhan sampai memang korban kehabisan darah pada saat minta tolong di resepsionis," ujar Supriady.

Setelah ditikam, AP sempat menuruni lantai satu meminta tolong kepada resepsionis.

AP sempat tumbang lalu bangkit dan kembali tumbang hingga kehabisan darah dan mengembuskan napas terakhirnya.

Kesaksian penjaga wisma

Seperti diwartakan TribunTimur, sekitar pukul 05.00 Wita, AP keluar dari kamar 214 di Lantai 2 wisma.

Ia tampak menutupi dadanya yang mengalami luka tusukan dengan tangan.

AP menuju ke lobi wisma untuk meminta pertolongan.

"Dia bilang ke saya, kak saya ditikam sama cewek di atas'," kata petugas wisma, Roni (28).

Melihat kondisi korban Roni pun panik.

"Cowok (korban) bangun lagi setelah jatuh di lobi, dia coba jalan tapi jatuh lagi. Karena dia mungkin takut juga, dia bangun lagi, terus dia jatuh terakhirnya," kata Roni.

Pengakuan korban

Polisi akan melakukan tes kehamilan terhadap, pelaku penikaman yang tewaskan selebgram Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolsek Panakkukang, Jumat (5/3/2021) sore.

"Kalau informasi yang dimaksud (pengakuan hamil) itu belum, saya tidak bisa (pastikan) karena harus dites dulu, harus dites medis," ujar Kompol Edy sapaan Supriadi Idrus.

Pemeriksaan atau tes kehamilan terhadap AS dilakukan untuk membuktikan pengakuan saat diinterogasi di Posko Resmob Polsek Panakkukang.

Sebelumnya, pelaku mengaku sakit hati ditinggal saat dalam kondisi hamil.

"Sakit hatika karena mauka natinggalkan setelah tahu bilang hamilka," kata AS.

"Karena tidak Adami perasaanku sama dia," tambah AS kepada polisi.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 338 KUHP Juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunTimur.com/Kompas.com)

Berita Terkini