TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Puasa Ramadhan 2021 sudah di depan mata. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021.
Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi dimulainya puasa satu Ramadhan.
Biasanya, sebelum memasuki Ramadhan, orang-orang sibuk mengganti puasa yang masih mempunyai utang.
Apabila tak sanggup membayar utang dengan melakukan puasa di hari lain selain Ramadhan, maka wajib membayar fidyah.
Orang yang wajib membayar fidyah
Tidak semua orang dibolehkan mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.
Ada beberapa orang yang wajib menggantikan puasa dengan membayar fidyah.
Dilansir dari berbagai sumber, mereka yang wajib mengganti utang puasa dengan membayar fidyah di antaranya:
1. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
2. Orang tua renta
3. Wanita hamil dan menyusui
4. Orang yang menunda Qadha sampai lewat Ramadhan berikutnya.
5. Mereka yang meninggal dengan membawa hutang puasa
Baca juga: Amalan Jelang Bulan Ramadhan, Ini Niat Mandi Wajib Sebelum Berpuasa dan Keutamaannya
Bentuk pembayaran fidyah
Adapun bentuk pembayaran fidyah pada dasarnya berupa makanan.
Para ulama menyebutkan yang diberikan kepada fakir miskin adalah bahan makanan mentah bukan makanan yang matang dan siap disantap.
Terkait ukurannya, Mazhab Maliki dan Syafi’i menetapkan ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.
Istilah mud maksudnya gandum yang diwadahi dengan kedua telapak tangan yang disatukan, seperti saat orang sedang berdoa yang menadahkan kedua tangannya.
Jika diukur sekarang, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya
Waktu membayar fidyah
Seseorang membayar fidyah di waktu yang tepat yaitu, pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
Cara membayar fidyah puasa yang tepat bisa ditetapkan berdasarkan jumlah hari meninggalkan puasa.
Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya bisa dilaksanakan perhari atau mau sekaligus satu bulan penuh.
Baca juga: Hukum Shalat Tarawih di Masjid Tapi Witirnya di Rumah saat Ramadhan, Ini Penjelasannya
Hukum membayar fidyah
Hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa tahun lalu sudah ditetapkan Allah dalam Al-Quran, yang berbunyi:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Selain itu, berikut dalil-dalil tentang cara membayar fidyah tahun lalu bagi ibu hamil:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).