TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Andi Mallarangeng buka suara terkait keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB ) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Menurut Andi Mallarangeng, pemerintah telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Hal itu disampaikan Andi Malarangen saat menjadi narasumber program Apa Kabar Indonesia tvOne.
Andi Mallarangeng pun menegaskan bahwa saat ini tidak ada dualisme Partai Demokrat.
Ia mengatakan bahwa saat ini hanya ada satu Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ).
"Pemerintah melaksanakan tugasnya, Kemenkumham dengan profesional dan objektif, sehingga putusannya jelas, dengan itu tidak ada lagi dualisme kepengurusan," kata Andi Mallarangeng selaku kader Partai Demokrat.
Meski begitu, Andi Mallarangeng berpendapat jika pihak Moeldoko bisa saja akan terus maju hingga ke pengadilan.
"Bola sekarang di tangan Pak Moeldoko, apakah akan berhenti atau bikin partai baru, terserah yang bersangkutan atau mau berlarut maju ke pengadilan," terang Andi Mallarangeng.
Baca juga: Siap Terima Jika Moeldoko Mau Jadi Kader AHY, Rachland : Akan Dibantu Bila Ingin Menjadi Cagub DKI'
Baca juga: AHY Tersenyum Kubu Moeldoko Ditolak, Annisa Pohan Sebut Sempat Ada yang Mau Geruduk Kantor
Namun, kata dia, jika pihak Moeldoko akan membawa keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru akan kian menjadi sorotan.
"Kalau Pak Moeldoko cs ingin ke PTUN, akan timbul kelucuan, yang akan menggugat keputusan Kemenkumham, itu pasti Pak Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden,
saya gak yakin apakah dia bisa jalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Presiden secara full time," urai Andi Mallarangeng.
"Kalau ini pasti akan menimbulkan konflik berkepanjangan, jalan keluarnya bikin partai baru atau berhenti sama sekali urusan ini fokus KSP," tambah Andi Mallarangeng.
Sementara itu saat disinggung apakah telah berkomunikasi dengan pihak Moeldoko pasca adanya keputusan Kemenkumham, Andi Malarangen berkelakar.
"Enggak, mungkin sedang bersedih mereka," ucapnya seraya tersenyum.
Ajukan gugatan ke PTUN
Seperti diwartakan Kompas.com, kubu Kepala KSP Moledoko dikabarkan mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.
Baca juga: Tanggapan Moeldoko Cs soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Akui Sudah Tahu: Kami Siap untuk Kalah
Baca juga: Partai Demokrat Tak Jadi Direbut Kubu Moeldoko, Wajah AHY Sumringah: Terimakasih Pak Jokowi
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Max Sopacua juga menegaskan hal yang sama.
Menurut Max, kubu KLB Moeldoko masih tetap optimistis dalam memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang, meskipun Menkumham sudah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir. It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajuka oleh kubu Moeldoko.
Sejumlah pengurus KLB menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham.
Namun, bukan berarti kubu Moeldoko pasrah dalam menerima hasil keputusan Kemenkumham.
Kubu Moeldoko pun masih berupaya memperjuangkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mendengar hasil keputusan Kemenkumham.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB, Saiful Huda, mengatakan langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata, Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021) kemarin.
Huda menilai masih ada pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.