Menurut Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban.
Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," kata AKP Anton.
Sementara itu AD hanya tertunduk saat dibawa ke kantor Polisi.
AD mengaku tak berniat melecehkan siswi SMK tersebut.
AD bahkan mengaku saat sedang memijat tangannya terpeleset.
"Tangan saya kepleset, pak," ucap AD
Meski begitu, alasan AD tak membuat Polisi bergeming.
AD telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak," kata AKP Anton.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya lagi.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita tentang pelecehan
Berita tentang siswi SMK