Siswi SMK Histeris Diraba Saat Ayah Pamit, Tukang Pijat Ngaku Tak Sengaja : Tangan Saya Kepleset

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Menurut Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban.

Namun, korban memberontak.

"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," kata AKP Anton.

Polisi meringkus AD (43), seorang tukang pijat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mencabuli seorang siswi SMK(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN ()

Sementara itu AD hanya tertunduk saat dibawa ke kantor Polisi.

AD mengaku tak berniat melecehkan siswi SMK tersebut.

AD bahkan mengaku saat sedang memijat tangannya terpeleset.

"Tangan saya kepleset, pak," ucap AD

Meski begitu, alasan AD tak membuat Polisi bergeming.

AD telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak," kata AKP Anton.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya lagi.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Kompas.com

Berita tentang pelecehan

Berita tentang siswi SMK

Berita Terkini