H-10 Lebaran THR Cair, Berikut Besaran THR dan Tunjangan untuk PNS Masing-masing Golongan

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dikabarkan bakal dipercepat.

Selain itu, THR PNS 2021 juga bakal dibayar secara penuh.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 Lebaran.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).

Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Baca juga: Pencairan THR untuk PNS Bakal Dipercepat, Ini Rincian Besaran yang Diterima, Dibayar Penuh !

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
123

Berita Terkini