"Masih kita lengkapi berkas JT, secepatnya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang istri tersangka telah dipanggil.
"Yang bersangkutan (istri JT) kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di TKP (tempat kejadian perkara). Karena waktu persitiwa itu istri korban ada di TKP," tegasnya.
JT diamankan unit Pidum dan Tekab 134 Polrestsbes Palembang lantaran telah melakukan penganiayan terhadap perawat RS Siloam CRS, beberapa waktu lalu.
Atas ulahnya JT terancam pasal 351 KUHP dan 170 KUHP.