Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Ketentuan untuk Karyawan Kontrak

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida Fauziyah saat menjadi narasumber di acara FMB 9 Kominfo, Senin (26/4/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh," kata Ida

Menurut Ida peran pemerintah daerah terkait adanya Posko THR di hampir semua provinsi di Indonesia sangat penting.

Alasannya THR mendorong tingkat konsumsi, dimana uang THR akan diputar untuk dibelanjakan keperluan lebaran dan juga dikirim ke kampung halaman.

Jika masyarakat berbelanja, otomatis permintaan di pasar akan meningkat. Dengan demikian, penjualan industri kembali naik.

Ia berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

“Pengawas ketenagakerjaan di dinas ketenagakerjaan provinsi, bila ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran H-7, agar membuat kesepakatan terkait jangka waktu dengan ketentuan H-1,” ujarnya

“Ada denda sesuai ketentuan waktu, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar,” katanya.

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri di kantor Kemnaker Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini