Segera Cair, Ini Besaran THR PNS 2021 : Golongan IV Mulai Rp 3 Juta Sampai Rp 5,9 Juta

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak lama lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.

Bukan cuma PNS, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR 2021.

Penegasan itu disampaikan seiring Lebaran yang makin dekat, pencairan THR 2021 pun kian dinantikan para pekerja baik PNS maupun buruh swasta.

Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.

Artinya, THR pekerja kontrak dan outsourcing tahun 2021 wajib dibayar para pengusaha atau perusahaan.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja” tegas Putri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," sambungnya.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada prinsipnya, SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca juga: Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Ketentuan untuk Karyawan Kontrak

Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Ini Besaran THR PNS yang Diterima Berdasarkan Golongan

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri Kembali menegaskan.

Putri lantas menyampaikan rincian siapa saja yang berhak dapat THR 2021. Dikatakan, THR 2021 cair untuk tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Berapa besaran THR 2021?

Ketentuan besaran THR 2021 berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Baca juga: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR, Segini Bayarannya

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 45 Triliun untuk THR PNS, Menkeu : Gede Sekali

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," ujar Putri.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 45 Triliun untuk THR PNS, Menkeu : Gede Sekali

Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Sri Mulyani Alokasikan THR PNS Besar Sekali, Nilainya Mencapai Rp 45,4 Triliun

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkini