TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu bahkan sudah sah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selain THR, Jokowi juga sudah meneken gaji ke-13 bagi PNS.
Seperti diketahui, Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.
Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 Hari Raya Idul Fitri.
THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.
Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.
"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi mengutip keterangan pers Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.
Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Baca juga: Sudah Diteken Jokowi, THR PNS Cair H-10 Lebaran
Baca juga: Tunjangan Kinerja Ditiadakan, THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Segini Nominalnya
Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.
Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.
Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.
"Kalau dilihat jumlah belanja negara kita, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai 30,6 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Mengutip beleid, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.