4. BPNT atau Bansos Sembako
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako diberikan setiap bulan hingga Desember 2021.
Penerima bansos sembako merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun sasaran program sembako adalah 18,8 juta orang penerima dengan besaran bantuan yakni Rp 200.000.
Bantuan dikirim melalui transfer ke rekening, dilakukan oleh Bank Himbara.
Baca juga: Tak Hanya THR yang Segera Turun, PNS Juga Dipastikan Akan Dapat Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya
Baca juga: Tunjangan Kinerja Ditiadakan, THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Segini Nominalnya
5. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 10 juta penerima PKH.
Program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini, disesuaikan untuk setiap komponennya.
Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.
Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.
6. Kartu Prakerja Program
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.