TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejadian pilu dialami seorang gadis 18 tahun di di Desa Penanggokan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Gadis berinisial AN (18) itu menjadi korban penganiayaan.
Pelakunya ayah kandung sendiri beridentitas IW (50).
Kini pelaku telah diamankan polisi setelah sempat melarikan diri.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan.
Diketahui bahwa aksi kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka sayatan cukup besar di bagian leher sebelah kiri.
"Tadi kejadiannya ini sekitar jam 12 siang," ucap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (15/5/2021) malam.
Menurutnya, kejadia itu berawal ketika korban hendak jalan-jalan bermain ke tempat temannya.
Korban berniat untuk silaturahmi pada momen lebaran.
Baca juga: Kabur Setelah Aniaya Putri Kandung, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Tempat Persembunyian
Baca juga: Kronologi Gadis 18 Tahun Dibacok Ayah Karena Pakai Motor Tanpa Izin, Korban Luka Parah
Saat itu, korban diketahui hendak menggunakan motor.
"Tetapi pelaku melarang karena motor yang hendak dipakai korban juga akan digunakan oleh dirinya (pelaku)," jelasnya.
Ketika korban naik di atas motor tiba-tiba pelaku langsung menebaskan sebuah golok ke arah leher dan kearah belakang badan korban.
"Akibat pembacokan, gadis remaja tersebut bersimbah darah dan lehernya nyaris putus," terangnya.
Sontak tetangga menyelamatkan korban dan segera membawa korban ke salah satu rumah sakit di Kota Palembang.
"Sementara pelaku segera berlari setelah melihat warga berdatangan," tuturnya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI AKP Ganda Manik membenarkan adanya kejadian itu.
Ia menjelaskan bahwa korban menyerang korban menggunakan parang.
"Dengan cara membacok korban dengan menggunakan parang panjang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian leher kiri satu liang dan pinggang kiri satu liang," jelasnya kepada Tribunsumsel.com.
Ia melanjutkan, peristiwa itu berawal saat korban hendak pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, tapi dilarang oleh pelaku.
Namun korban diduga tetap nekat untuk pergi.
Baca juga: Kesal Barang-barangnya Selalu Dijual, Pria Ini Siksa hingga Rantai Kekasihnya
Baca juga: Tidak Terima Ditegur Saat Isap Lem, Pria di Lampung Aniaya Pemancing Pakai Batu
Saat korban berada di atas sepeda motor, tiba-tiba pelaku tersinggung dan langsung membacok korban dan mengenai leher kiri dan pinggang korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan beruntung warga segera menolongnya lalu di bawa berobat ke Puskesmas Tulung Selapan dan di rujuk ke Rumah Sakit Palembang," bebernya.
Belum diketahui pasti motif pelaku melakukan aksinya.
"Ketika kejadian putrinya nekat akan pergi pakai sepeda motor sehingga pelaku naik pitam lalu mengambil parang dan membacok putrinya ketika berada di atas sepeda motor tepat di depan rumahnya," pungkasnya.
Kondisi korban membaik
Dari keterangan yang dihimpun, korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher kiri dan pinggang.
Dikabarkan kondisi terkini korban berangsur membaik.
"Setelah melewati perawatan yang cukup intensif di Rumah Sakit. Alhamdulillah kondisinya saat ini berangsur pulih," ucap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat dimintai keterangan, Minggu (16/5/2021) siang.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menahan amarah agar peristiwa serupa tidak terjadi dikemudian hari.
"Saya mengimbau bagi masyarakat untuk tingkatkan keimanan, lebih mengontrol emosi dan jangan sampai melakukan kekerasan," tuturnya.
"Apalagi sesama anggota keluarga," tambahnya.
Pelaku tak berkutik ditangkap
Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan bahwa pelaku ditangkap sekitar jam 11.00 tadi siang, Minggu (16/5/2021).
"Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.
Terkait dugaan jika pelaku mengalami gangguan mental, polisi masih berupaya menggali kebenaran tersebut.
"Nanti kita dalami, itu sementara informasi dari masyarakat sekitar," tuturnya.