Kabur Setelah Aniaya Putri Kandung, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Tempat Persembunyian
Seorang pria di Tulung Selapan, Sumatera Selatan tega menganiaya putri kandungnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria di Tulung Selapan, Sumatera Selatan tega menganiaya putri kandungnya.
Belum sampai 1x24 jam, pelaku Iwan (60 tahun) seorang ayah yang secara sadis menganiaya putri kandungnya Anggita (17 tahun) dengan cara membacok dangan menggunakan parang.
Berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di dalam hutan yang masih masuk wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy bahwa pelaku ditangkap sekitar jam 11.00 tadi siang, Minggu (16/5/2021).
"Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatan kejinya pelaku ini terjerat pasal 351 ayat 2 karena perbuatan nya mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.
Terkait dugaan jika pelaku mengalami gangguan mental.
Baca juga: Temukan Chat dari Lelaki Lain, Pria Ini Aniaya & 5 Kali Setubuhi Pacar, Pelaku Diciduk saat Lebaran
Baca juga: Tidak Terima Ditegur Saat Isap Lem, Pria di Lampung Aniaya Pemancing Pakai Batu
Kepolisian masih berupaya menggali kebenaran tersebut.
"Nanti kita dalami, itu sementara informasi dari masyarakat sekitar," tuturnya.
Kondisi Korban
Luka bacokan yang cukup parah dialami Anggita (17 tahun) gadis asal Desa Penanggukan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Sabtu (15/52021) kemarin.
Dari keterangan yang dihimpun, korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher kiri 1 (satu) liang dan pinggang kiri 1 (satu) liang.
Beruntung warga segera menolongnya lalu di bawa berobat ke Puskesmas Tulung Selapan dan di rujuk ke Rumah Sakit Hermina Palembang.
Di informasikan kondisi terkini korban (Anggita) berangsur membaik.