- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id