Orangtua korban pun membuat laporan kasus dugaan pemerkosaan itu kepada polisi.
Polisi lalu menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa (18/5/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sepotong kaos lengan pendek hitam, pakaian, dan sepeda motor Vario putih.