Nasib Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes Pasar Kliwon Solo, Terancam 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo Terancam 2 Tahun Penjara

Ade Safri Simanjuntak menambahkan kendaraan yang bersangkutan sempat menabrak anggotanya.

"Tabrak anggota kita, kaca spion mengenai tangan petugas yang menghadang," jelasnya.

Pasca tabrakan itu, tersangka H turun dari kendaraan.

"Langsung memukul Aiptu Timbul MU, dan melontarkan perkataan kotor," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.

"Sekarang proses penyelidikan dari Satreskrim Solo dan tadi malam sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo," jelasnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP," jelasnya.

Tak hanya pasal penganiayaan berlapis, tersangka juga terjerat kasus ancaman kekerasan melawan petugas sesuai pasal KUHP 212.

"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Pelaku berinisial H warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo yang pukul polisi di Jalan Kyai Mojo kini ditetapkan tersangka, Minggu (23/5/2011).  

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini status pelaku sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah pengamanan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini H ditahan," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (23/5/2021) sore.

Tersangka dijerat dengan pasar berlapis karena tindakannya melawan petugas itu.

Halaman
1234

Berita Terkini