"(Penangkapan) kemarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Menurut pengakuan A, ia sudah beberapa kali dijadikan PSK untuk melayani pria hidung belang di indekos.
"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.
"Laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya.
Untuk melancarkan bisnis prostitusinya, kedua pelaku membagi peran.
Dimana sang suami BS mencari pelanggan pria hidung belang, sedangkan istrinya, FM memastikan korban agar mau melayani tamu-tamu yang datang.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.
Baca juga: VIRAL Parkir di Malioboro Naik 10 Kali Lipat Jadi Rp 20 Ribu, Dishub Sebut Juru Parkir Aji Mumpung
Sementara itu, FM dan BS sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.
Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.
"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," tambah Angga.
Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.
Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.
"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.
(TribunBogor/TribunJakarta)