TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka. Terbaru Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.
Lowongan CPNS 2021 Kejaksaan RI ini dibuka untuk S1, lulusan SMA, SMK dan sederajat.
Jumlah lowongan CPNS 2021 di Kejaksaan RI yakni 4.148 formasi.
Formasi ini dibuka untuk beberapa jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa Kejaksaan RI.
Biro Kepegawaian Kejaksaan RI melalui Instagramnya mengumumkan, jabatan yang dibuka adalah jaksa, pranata barang bukti, pengolah data perkara dan putusan, ahli pertama pranata komputer, pengelola pengaduan publik, hingga pengawal tahanan/narapidana.
Jaksa menjadi salah satu formasi yang dibuka Kejaksaan RI. Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan profesi Jaksa?
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13
Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:
Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.
Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.
Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.
Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (tunjangan PNS Kejaksaan).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Formasi CPNS 2021 di Kejaksaan RI
1. Jaksa. Diperlukan 1.000 formasi dari S1 Hukum.
2. Pranata Barang Bukti.
Diperlukan 527 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
3. Pengolah Data Perkara dan Putusan.
Diperlukan 495 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
4. Ahli Pertama Pranata Komputer.
Diperlukan 179 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Komputer
- S1 Teknik Informatika
- S1 Sistem Informasi
5. Pengelola Pengaduan Publik.
Diperlukan 141 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Komunikasi
- D3 Administrasi
- D3 Teknik Informatika
- D3 Teknik Komputer
6. Analis Forensik Digital.
Diperlukan 140 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Teknologi Informasi
- S1 Teknik Elektro
- S1 Komputer
- S1 Teknik Informatika
- D4 Teknologi Informatika
- D4 Komputer
- D4 Teknik Elektro
7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian.
Diperlukan 77 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Hukum
- S1 ilmu Hukum
8. Terampil Auditor.
Diperlukan 66 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Akuntansi
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
9. Pengolah Data Intelijen.
Diperlukan 432 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Komputer
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Teknik Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
10. Pengawal tahanan/narapidana diperlukan 494 formasi khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.
11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah membuka 43 formasi untuk lulusan:
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil
12. Ahli Pertama Penerjemah.
Diperlukan 5 formasi
- S1 Bahasa Inggris
- S1 Bahasa Mandarin
13. Ahli Pertama Perencana.
Dibutuhkan 37 formasi.
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
14. Ahli Pertama Penilai Pemerintah.
-S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil
Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2021
Sembari menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen yang biasanya dibutuhkan.
Inilah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa, Cek Juga Formasi Lengkap CPNS 2021 Kejaksaan RI, https://jakarta.tribunnews.com/2021/06/05/besaran-gaji-dan-tunjangan-profesi-jaksa-cek-juga-formasi-lengkap-cpns-2021-kejaksaan-ri?page=all.
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muhammad Zulfikar