Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
Surat tersebut berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Setelah menunjukkan KTP atau KK dan surat dari RT, petugas akan men-scan barcode.
Kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Ketika melakukan pencairan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos, masyarakat tidak akan dikenai potongan biaya apapun.
Petugas juga akan memfoto setiap masyarakat yang menerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti/Sri Juliati)