TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab.
Vonis Habib Rizieq Shihab lebih tinggi dibanding terdakwa lain, yakni Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Pun dengan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Dalam vonisnya Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.
Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.
Diberi Opsi Mohon Pengampunan Presiden
Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.
Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.