TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pandemi covid-19 memaksa warga untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
Terlebih, saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat diwilayah Jawa dan Bali demi mengurangi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Rencana yang sudah disusun Titin Rachmatul Ummah (23) dan Angga Hayu Joko Siswoyo (26) untuk menggelar akad dan respesi nyaris tertunda karena pandemi tak kunjung usai.
Terlebih,Titin dan keluarganya sejak jauh hari sudah mempersipakan segala keperluan untuk menggelar pesta pernikahan yang berlangsung di rumahnya.
Tak hanya itu, ia juga sudah meminta izin terlulis kepada aparat setempat untuk menggelar acara pesta pernikahan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Namun, tiba-tiba ada surat dari pihak kecamatan yang menyatakan izin rencana acara keramaian di rumahnya di cabut karena ada aturan PPKM Darurat.
"Sebenarnya kami ada rencana nikah di rumah, hajatan resepsi."
"Izin dari kecamatan juga udah dapet, beberapa hari kemudian ada surat kecamatan bahwa izin saya dicabut atau dibatalkan," ungkap Titin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).
Namun, Titin dan Angga tak kehabisan akal.
Demi acaranya tetap berlangsung, mereka memilih melaksanakan pernikahan di dalam bus.
Hal tersebut terpaksa dipilih Titin dan Angga karena aturan PPKM Darurat.
Titin menceritakan, sebanarnya ada opsi akad di kantor KUA.
Namu tidak diambil karena hanya diperbolehkan 60 menit saja.
"Dari suami saya ada opsi terakhir, kita rencanakan nikah di bus saja," ungkapnya.
Pengantin pria rupanya merupakan pegawai sebuah tour and travel.