Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.
"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.
Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com).