Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Pekan Ini, Cek Status Penerima BSU, Begini Caranya

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek status penerima subsidi gaji atau bantuan subisi upah (BSU)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan menyalurkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) ke pekerja terdampak Covid-19.

Rencananya, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji ke rekening pekerja pekan ini.

Subsidi gaji diberikan dalam waktu 2 bulan, dimana satu bulannya pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000.

Sehingga dalam 2 bulan pekerja penerima BSU mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1 juta.

BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya berkurang karena pembatasan jam kerja.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Daftar Wilayah Penerima Bantuan

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kontan.co.id, dalam penyaliran BSU, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap merupakan data yang valid.

"Tahap awal proses penyelenggaraan BSU telah dimulai, jumlah data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima,” kata Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Lalu apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU ini?

Untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah, pekerja sudah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, begini cara cek kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Baca juga: Cair Bulan Agustus, Catat 7 Syarat Penerima Subsidi Gaji, Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui website

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain:

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Segera Cair, Simak Kriterianya

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(TribunnewsBogor.com/Kontan.co.id)

Berita Terkini