Anggota DPRD dari fraksi PKB, Fauzan Fuadi menyebut aksi Umi Kalsum dan Ayah Rozak yang menggerebek sambil membawa polisi itu termasuk arogan.
Ditambah lagi, ketika mengetahui sang haters ternyata ada di Singapura, ibunda Ayu Ting Ting justru mengekspose wajah orangtua haters di akun Instagram.
Baca juga: Jajal Makanan Kesukaan Sapri, Raffi Bayar Pakai Dollar, Adik Almarhum Syok : Saya Gak Ngemis
Bahkan alamat lengkap rumah orangtua Kartika Damayanti itu ditulis lengkap oleh Umi Kalsum, sehingga privasinya kini terganggu.
Padahal menurut Fauzan Fuadi, orangtua haters tersebut tak ada kaitannya sama sekali dengan tindakan Kartika Damayanti pada Ayu Ting Ting.
"Tindakan bullying bagaimanapun tidak bisa dibenarkan, kita harus menentangnya."
"Akan tetapi, orang tua dari haters atau pembully tersebut seharusnya tidak perlu dilibatkan.
Apalagi, sampai diposting di media sosial. Ada wajah ayah dan ibunya, ada wajah anak kecil juga yang tidak tahu apa-apa juga diposting," kata Fauzan Fuadi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jatim.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo pun ikut bersuara.
Baca juga: Ramai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Niko Al Hakim Akhirnya Bersuara, Minta Maaf ke Sosok Ini
Sang anggota dewan menyebut orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pelanggaran PPKM Level 4 lantaran bepergian ke Bojonegoro.
Rahmad Handoyo menyoroti tindakan orang tua Ayu Ting Ting, yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum, yang menyambangi rumah haters sang anak di Bojonegoro.
Menurut Rahmad Handoyo, ia tak mempersoalkan banyaknya pemberitaan tentang orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melanggar PPKM Level 4 yang saat ini masih berlaku.
"Saya nggak mempersoalkan soal itu, tapi saya ini dampaknya ya, dampaknya ini kan PPKM skala mikro itu kan bagaimana pemerintah punya niat untuk mengendalikan Covid-19.
Melalui apa? Melalui mengendalikan mobilitas warganya," ujarnya, dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Ia lantas menyinggung soal banyaknya korban jiwa yang gugur karena pandemi Covid-19, yang akhirnya membuat pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Daftar Kehebohan Dinar Candy Sebelum Diciduk Polisi, Ditawar Hidung Belang hingga Jual CD Rp 50 Juta
Tak hanya itu, Rahmad Handoyo lalu menjelaskan perihal diperbolehkan atau tidaknya bepergian ke luar kota tanpa adanya surat.
"Kalau secara prosedural kan kita harus taat. Aturan ada untuk ditaati, aturan ada untuk dijalankan kepada siapapun, tidak ada pandang bulu ya.
Meskipun dalam pelaksanaan dan implementasi butuh kerjasama semua pihak," pungkasnya.