Diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji kepada pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Program ini diadakan sebagai upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona.
(TribunnewsBogor.co/Kompas.com)