TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah sudah mulai mencairkan subsidi gaji Rp 1 juta ke pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dicairkan dengan cara ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Adapun besaran BSU adalah Rp 500 ribu per bulan, dan diberikan selama 2 bulan yang disalurkan secara bertahap.
Lalu bagaimana Anda bisa mengetahui bahwa Anda menjadi bagian dari penerima BSU?
Dalam penyaluran BSU, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima bantuan subsidi upah akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BSU atau tidak, Anda perlu mengeceknya melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Subsidi Gaji Pekerja Cair Rp 1 Juta, Pencairan Dilakukan Transfer Langsung ke Nomor Rekening Pekerja
Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Scroll atau geser ke bagian bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Follow us :
Lalu bagaimana jika sudah mengeceknya namun nama Anda rupanya bukan termasuk penerima bantuan? Padahal Anda merasa membutuhkan bantuan tersebut karena terkena efek pandemi Corona.
Sebelumnya, Anda harus mengetahui kriteria penerima bantuan subsidi gaji.
Jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU, kemungkinan Anda tidak termasuk dalam kriteria.
Perlu diingat bahwa ada sedikit perubahan kriteria penerima subsidi gaji tahun lalu dengan tahun ini.
Baca juga: Bansos Beras Tahap II Disalurkan ke 8,8 Juta Keluarga, Begini Cara Cek Nama Penerima
Oleh karenanya, penerima bantuan subsidi upah tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.
Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.
Adapun kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Intip Passing Grade SKD CPNS Bogor 2021, Lengkap Kisi-kisi Ujian TWK, TIU, dan TKP
Diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji kepada pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Program ini diadakan sebagai upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona.
(TribunnewsBogor.co/Kompas.com)