Hukuman Cambuk Menanti
Pelaku dan korban saat ini terancam mendapat hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh.
Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.
"Perangkat gampong kemudian menyerahkan keempat pelaku ke Mapolsek Peukan Baro, sementara NJ dijemput Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie," jelas Ferdian.
"Kelima tersangka sudah kita amankan, termasuk si perempuan," lanjut Ferdian
Baca juga: Cerita Ayah Saat Temukan Mayat Anak dan Istrinya Menumpuk di Bagasi Mobil, Polisi Ungkap Bukti Ini
Baca juga: Kesaksian Ajat Lihat Sosok Misterius Parkirkan Alphard Berisi Mayat Ibu dan Anak: Lagi Dimundurin
Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali uqubat ta'sir cambuk, atau denda 1.000 gram emas atau penjara 100 bulan.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli.
(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)