Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cek Nama Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap ke 4.

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 ini telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujarnya Selasa (31/8/2021).

Usai dilakukan proses pemadanan lanjut Anwar, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Lalu, bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online

Baca juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lewat WhatsApp

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id;

Halaman
1234

Berita Terkini