TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria bernama Sucipto (44) itu ditangkap polisi karena memalsukan dokumen.
Sucipto diringkus tidak sendirian, ia diciduk bersama istrinya, Badriyah.
Sehari-hari, wanita 36 tahun itu bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca juga: Kisah Pria Tinggal Serumah dengan 4 Istri, Ungkap Tips Pernikahan Harmonis, Kini Punya 10 Anak
Awal kasus
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri, Badriyah, untuk menikah lagi.
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Motif kejatahan
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Gara-gara Tak Mampu Melayani dengan Maksimal, Suami Restui Istrinya Nikah Lagi dengan Pria Lain
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, Senin (13/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Cari pasangan lewat MiChat