YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.
Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.
Pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan kepolisian saat ini masih menunggu hasilnya.
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun