TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada tahun ini kembali diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
BSU sebesar Rp 1 juta diberikan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan dari Kemnaker.
Bantuan subsidi gaji akan diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.
BSU disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara sebagai penyalur, dan disalurkan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.
Cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui 4 cara mudah berikut ini.
Cek Status Penerima BSU:
1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.