TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih terus berjalan.
Di hari ke-37 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, dua saksi kunci kini bebas dari tuduhan.
Sebelumnya, dua saksi kunci itu gencar dimintai keterangan hingga konfirmasinya oleh pihak Polres Subang.
Dua saksi kunci itu adalah Yoris dan Danu.
Yoris adalah anak tertua Tuti sekaligus kakak Amalia.
Sementara Danu adalah keponakan Tuti sekaligus sepupu Amalia.
Jika Danu dan Yoris bebas dari tuduhan, Yosef dan istri mudanya, Mimin justru semakin intens diperiksa polisi.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Yosef dan Mimin.
Untuk diketahui, Yosef adalah suami sekaligus ayah korban pembunuhan, Tuti dan Amalia.
Baca juga: Sempat Dicurigai Yosef Punya Akses ke Rumah Tuti, Danu Akhirnya Bebas dari Tuduhan Pembunuhan
Deden Nasution, anggota tim kuasa hukum Yosef beserta istri mudanya menyebutkan, kliennya yakni Yosef sudah mendapat undangan dari pihak kepolisian sebanyak 11 kali.
"Yang terakhir itu waktu di Polsek Jalancagak sama waktu diperiksa tes kejujuran," ucap Deden saat ditemui Tribunjabar.id di Subang, Kamis (23/9/2021).
Sementara istri muda Yosef, Mimin sudah mendapat undangan dari kepolisian untuk dimintai keterangan tambahan sebanyak sembilan kali.
"Bu Mimin, istri mudanya Pak Yosef, sudah sembilan lagi dapatkan undangan dari pihak kepolisian," katanya.
Kendati demikian, kata Deden, pihak Yosef serta istri mudanya tetap akan kooperatif kepada pihak kepolisian apabila pihak kepolisian masih tetap membutuhkan keterangan tambahan.
"Klien kami tetap akan kooperatif, ya. Biarpun secara estafet terus-menerus mendapatkan undangan, masih tetap kooperatif. Mereka berdua mengesampingkan kelelahannya," ujar Deden.