Akhirnya Buka Suara, Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandungnya Ungkap Ketakutan, Ini Pengakuannya

Penulis: khairunnisa
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - korban rudapaksa

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - SA, pria yang diduga rudapaksa 3 anak kandung akhirnya angkat bicara.

Kasus ayah kandung perkosa tiga anaknya tengah jadi sorotan publik.

Kasus yang diulas dalam investigasi Project Multatuli itu bahkan viral di media sosial Twitter.

Akibatnya, kasus tersebut mendapat atensi dari Polri hingga Menteri.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami oleh 3 orang anak berusia di bawah 10 tahun di Kabupaten Luwu Timur itu terjadi pada 2019.

Kejadian itu terungkap usai ibu dari ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak, termasuk kepolisian.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, seorang ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Namun pada prosesnya, terjadi kejanggalan berupa penghentian secara sepihak oleh kepolisian hanya dalam waktu 2 bulan semenjak pelaporan.

LBH Makassar sebagai tim pendamping korban telah mengirimkan surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020.

Baca juga: Pembunuh Tuti dan Amalia Segera Ditangkap, Tangis Yosef Pecah di Makam Anak Istri : Hati Saya Sakit

Di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Bahkan dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur tanggal 22 September 2020, Komnas Perempuan meminta kepolisian melanjutkan kembali proses penyelidikan.

Setahun berlalu, kasus tersebut kembali menyita perhatian lantaran viral.

Kabar terbaru, Polri bersedia membuka kembali kasus dugaan perkosaan oleh ayah kandung tersebut.

Ayah Kandung Terduga Pelaku Angkat Bicara

Sosoknya viral disebut sebagai pemerkosa anak kandung, SA akhirnya bersuara.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, SA selaku terduga pelaku mengatakan bahwa orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.

Diungkap SA, kasus tersebut bermula lantaran sang mantan istri memaksakan kehendak.

Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku (tribunnews)

"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," ujar SA dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).

"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," sambung SA.

Menurut SA, tuduhan memperkosa anak kandungnya itu sangat di luar nalar dan tidak masuk akal.

SA pun mengungkap bagaimana hubungannya kini dengan anak-anaknya itu.

Sejak kasus tersebut viral, SA tidak pernah lagi melihat anaknya.

Baca juga: Sempat Bungkam, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Fakta Baru Kasus Subang, Otak Pembunuhan Tuti Mengerucut

SA lantas mengurai ketakutannya terhadap mantan istri, RS.

Pria yang berprofesi sebagai ASN itu takut dilaporkan mantan istrinya atas kasus baru lagi.

"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau," pungkas SA.

Lebih lanjut, SA pun mengulik soal kiriman uang tiap bulan untuk sang anak.

Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi)

"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer)," akui SA.

"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," sambungnya.

Ogah berhubungan lagi dengan mantan istri, SA sampai memblokir kontak RS.

Diakui SA, ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan RS pascakasus dugaan pemerkosaan itu mencuat.

"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas," ujar SA.

Baca juga: Periksa TKP Pembunuhan, Terkuak Bukti Baru di Kamar Tuti, Ahli Forensik : Bismillah Pasti Terungkap

Gusar, SA pun akhirnya melaporkan balik mantan istrinya.

Merasa nama baik dan karakternya dihancurkan, SA berharap laporan baliknya bisa ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur.

Tak hanya untuk dirinya, SA juga ketakutan dan khawatir dengan kondisi psikis anak-anaknya.

"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)," imbuh SA.

Kepada awak media, SA khawatir anaknya nanti akan jadi korban bully akibat dugaan pemerkosaan tersebut.

Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

"Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," kata SA.

Menyebut tak ada bukti, SA mengatakan punya hak untuk melaporkan balik RS.

Apalagi dugaan SA memperkosa anaknya diketahui sudah se Indonesia.

Ia berharap kepada masyarakat yang tidak tahu untuk menganalisa dengan baik perihal tuduhan yang diterima dari mantan istri.

"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata SA.

Baca juga: Dituduh Mantan Istri Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Pria Ini Laporkan Balik : Analisalah Secara Logika

Terduga Pelaku Bisa Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut memberikan tanggapan atas kekerasan seksual yang menimpa tiga anak tersebut.

Menurutnya, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Apabila pelakunya adalah seorang anggota aparatur sipil negara, ia terhitung mencemarkan korps ASN.

"Bisa diberhentikan tidak hormat," kata dia.

Sayangnya, Tjahjo menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan ke Kemenpan RB.

"Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," tuturnya.

Tjahjo meyakini apabila ada laporan dan cukup bukti, kepolisian pasti akan memprosesnya.

Ilustrasi perkosa (Istimewa)

Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

Baca juga: Kisah Pilu Istri Ditinggal Suami Setelah Lahiran, Rahasia Besar Sang Pria Akhirnya Dibongkar Mertua

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Kombes Pol E Zulpan.

Pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar Kombes Pol E Zulpan.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujar Kombes Pol E Zulpan.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

(Tribun Timur, Kompas)

Berita Terkini