Pukul Pria Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Jadi Tersangka

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DI saat diamankan pihak kepolisian.

Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri DI.

Lalu, seseorang yang dipukul oleh DI dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung oleh warga.

Pada Pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul DI menggunakan balok itu meninggal dunia di rumah sakit.

Kemudian, seseorang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sedangkan DI diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Penjelasan Polisi 

AKBP Faisal mengatakan, DI dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Faisal, persangkaan pasal tersebut dikarenakan DI telah menghilangkan nyawa seseorang.

Ditanya soal kenekatan DI menghabisi seseorang yang masuk ke dalam truknya, apakah karena pernah menjadi korban bajing loncat, Faisal mengatakan masih sedang mendalami.

"Nah, kembali lagi. Kalau pun itu bajing loncat tentu ada mekanisme sehingga tersangka tidak terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Faisal.

Ditanya kemungkinan seseorang yang dipukul DI pakai balok apakah kemungkinan sudah sering beraksi, Faisal menyebut masih sedang mendalami kasus itu.

"Itu juga, masih akan kita dalami ya," ujar Faisal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Truk Pukul Pria yang Diduga Bajing Loncat di Medan, Jadi Tersangka dan Ini Keterangan Polisi

Berita Terkini