"Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoy," kata AKBP Joko Isnawan.
Tersangka mengaku mengambil emas lalu korban meminta emas itu dikembalikan.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba. Dan diusir pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," kata AKBP Joko Isnawan.
Menurut keterangan Rafli, uang istrinya tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoy. Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur hasil tes urine positif," ungkap AKBP Joko Isnawan.
Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.
Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain. Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkap AKBP Joko Isnawan.
Baca juga: Bukan Anies dan Ganjar, Prabowo Lebih Cocok Berduet dengan Sosok Ini, Pengamat : Baiknya Sosok Muda
Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarnya ke Pangkalpinang.
Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya.
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp11 juta.
(Kolase Bangka Pos)