Terkuak Motif Polisi Ditembak saat Masih Pakai Handuk, Pelaku Cemburu Buta Gara-gara Lihat Chatting

Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penemuan jenazah

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: Bocoran Waktu Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Pihak KUA Ungkap Lokasi Akad Nikah

Pakai Senjata Organik

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono yang ditemui usai prosesi pemakaman korban mengungkapkan, selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan peluru laras panjang jenis V2.

Senjata tersebut merupakan senjata organik shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono (ISTIMEWA via Tribun Lombok)

Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.

Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.

“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.

Halaman
1234

Berita Terkini