"Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani tersangka karena terbujuk rayuan dinikahi," ujar Kasat Reskrim.
"Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka. Bahkan kejadian tersebut terjadi hingga 10 kali," kata Iptu Nuca.
Baca juga: Artis Seksi Ini Kepergok Ngamen di Jalanan, Dulu Pernah Tolak Tawaran Pria Hidung Belang Rp 80 Juta
Selain itu, pelaku pun berjanji akan menikahinya.
Tak tanggung-tanggung, mahar yang dijanjikan pelaku untuk menikahi korban ini berjumlah fantastis.
Mendengar ancaman dan bujuk rayu dari pelaku, korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat SY.
"Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka.
Tersangka SY berjanji akan bertanggungjawab dengan bujuk rayu akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Ro 10 juta," tambah Nuca.
Baca juga: 24 Jam Usai Akad, Pengantin Baru Ini Meninggal Dunia, Suami Kaget saat Malam Pertama Istri Kesakitan
Mendengar hal tersebut, ibu korban pun geram.
Bersama warga, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke Polres Aceh Utara.
"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," ujar Noca.
Kasus pemerkosaan ini pun sudah ditangani Polres Aceh Utara.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
Sementara itu, tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.