Berapa UMK Bogor 2022? Ini Bocorannya, Simak Juga Besaran UMR Bodebek 2021
Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berapa UMR 2022? Akankah ada kenaikan?
Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) tentang besaran Upah Minimum regional (UMR) tahun 2022.
Dari hasil dialog tersebut, mereka telah sepakat menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan begitu, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
Kendati demikian, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
Baca juga: Simak, Ini 20 Aplikasi Jual Pulsa Terbaik yang Bisa Dijadikan Penghasil Uang Tambahan
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.
Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor yang diterapkan pada tahun ini.
UMR merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan
Setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan November 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMR atau UMK 2021 se-Jawa Barat.
Baca juga: Tersedia Kuota 46 Ribu, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id
Berikut besaran UMK 2021 di Bodebek:
Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90