Berapa UMK Bogor 2022? Ini Bocorannya, Simak Juga Besaran UMR Bodebek 2021
Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kota Depok: Rp 4.339.514,73
Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
Baca juga: Gaji Tak Dibayarkan, Pekerja Buruh Dunkin Donuts Gelar Aksi Solidaritas Dibawah Guyuran Hujan
Aturan penetapan upah miminum tahun 2022
Dilansir dari Kompas TV, ada tiga perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum tahun 2022 yang menurut rencana mengikuti rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertama, rumusan upah minimum tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Ke depan, penetapan hanya mengacu pada salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.
Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum.
Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini
Variabel ini didapat dengan menyandingkan nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.
Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.
(TribunnewsBogor.com/Kompas)